Salah satu aktivitas sosial kemasyarakatan rutin dari Komunitas Cyber Law Indonesia (ICLC) adalah memberikan pelatihan kepada generasi pengguna internet pemula di lingkungan pendidikan disamping juga memberikan pelatihan tentang etika dan bahaya internet bagi pendidik dan orang tua pelajar.
Foto tersebut adalah salah satu kegiatan pelatihan internet cerdas bagi generasi pengguna internet pemula di SD Pembangunan Jaya Bintaro tanggal 12 April 2016. Materi yang disampaikan adalah etika bertukar pesan (chatting) pada media sosial, wasapada bahaya penggunaan internet, memanfaatkan internet dan gadget dengan cerdas, prinsip "do and dont" dalam memanfaatkan internet, dll.
Kegiatan sosial kemasyarakatan ICLC bersifat non-komersil. Kegiatan serupa telah dilakukan di lebih dari 40 sekolah baik di tingkat SD, SMP, SMU, maupun universitas di seluruh Indonesia dengan target 100 institusi pendidikan selama 3 tahun ke depan.
Aktivitas rutin ICLC salah satunya adalah mengadakan pertemuan langsung atau kopi darat (Kopdar) sesama anggota ICLC, dan berdiskusi seputar isu cyber law. Kopdar ke-2 kali ini diadakan di Kantor Makarim&Taira's Law Firm di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan pada hari Jumat, 15 April 2016.
Kopdar dihadiri 35 anggota dan membahas 3 topik yaitu:
1. The Right to Be Forgotten
2. Arah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
3. Aspek Legal OTT E-Commerce
Pada kesempatan kopdar tersebut, diskusi didahului paparan dari Benny Prima dan Teguh Arifiyadi.