Tentang Kami
Kami "Indonesia Cyber Law Community (ICLC)" adalah suatu organisasi komunitas yang merupakan wadah dari beberapa praktisi bidang cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic; ICLC memberikan layanan sosialisasi, advokasi, konsultansi, dan pelatihan terkait cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic dalam perspektif Indonesia. ICLC dibentuk pada tahun 2011 dengan tujuan utama menjadi MITRA masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang hukum cyber ("siber") dan teknologi informasi serta aspek-aspek terkait lainnya dalam prespektif Indonesia.
Beberapa anggota ICLC selain aktif sebagai PRAKTISI di bidang masing-masing bidang [Advokat, Konsultan, PNS, masyarakat, akademisi, mahasiswa, pegawai korporasi], sebagian mereka juga merupakan individu yang aktif dalam pembahasan dan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, Rancangan Undang-Undang tentang Konvergensi Telematika, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Government, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [E-Commerce], dan beberapa peraturan menteri Komunikasi dan Informatika lainnya terkait regulasi di lingkup teknologi informasi dan komunikasi.
Kami BUKAN organisasi profit, layanan kami pada UMUMNYA bersifat non-komersil. Meskipun demikian, kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan sebaik yang kami mampu. Kami memahami bahwa dunia teknologi informasi dan cyberspace adalah keniscayaan. Kami senantiasa berupaya menjadi jembatan penghubung advokasi dan diseminasi hukum siber dan teknologi informasi di Indonesia.
.
.
Note:
.
.
Note:
KERAHASIAAN dalam pelayanan merupakan bentuk penghormatan kami terhadap PRIVASI setiap orang dalam tatanan hukum.